Selasa, 17 Januari 2017

PROSEDUR PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA PKH


Pemutakhiran data adalah proses pembaharuan data anggota keluarga peserta PKH yang meliputi nama pengurus keluarga, anggota keluarga, alamat, struktur keluarga, jenjang pendidikan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, status kehamilan/ nifas, anak usia 0-6 tahun, anak usia 6-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, status disabilitas, status pekerja anak, dan anak jalanan. Dilakukan pula pendataan bantuan sosial lainnya meliputi program beras miskin, (raskin), bantuan siswa miskin (BSM), dan jaminan kesehatan nasional.

Pemutakhiran data dilakukan oleh Pendamping PKH setiap ada perubahan data anggota keluarga peserta PKH. Hasil pemutakhiran data akan menjadi salah satu dasar penghitungan besaran nilai bantuan PKH pada penyaluran tahap berikutnya. 
(Pedoman Operasional Pemutakhiran Data PKH Tahun 2014 Hal.1 )

1.     JENIS-JENIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PROSEDURNYA
Berdasarkan Buku Pedoman Operasional Pemutakhiran Data Tahun 2014, Pemutakhiran data dibagi menjadi 3 (tiga) antara lain sebagai berikut :

A.     Pemutakhiran Data Pertama

Pemutakhiran data pertama merupakan proses lanjutan yang dilakukan setelah calon peserta PKH dinyatakan eligibel dan dinyatakan resmi menjadi peserta PKH. Proses ini dilakukan setelah pelaksanaan validasi yaitu melengkapi dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk kesempurnaan data hasil validasi, terutama data fasilitas kesehatan dan pendidikan.
1.     Data Fasilitas Pendidikan
2.     Data Fasilitas Kesehatan
3.     Data Bantuan Sosial Lainnya
4.     Data Status Keluarga
5.     Formulir yang digunakan pada tahap ini adalah formulir Pemutakhiran Data

Adapun tatacara pengisian formulir pemutakhiran data dilakukan dengan cara :
1. Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung (Raport, Buku Posyandu, Surat Keterangan, KTP, Kartu Keluarga, dokumen lainnya yang sah)
2.  Mengisi dan mencatat formulir pemutakhiran data :
a)    Apakah alamat KPM ini ditemukan :
Pertanyaan ini ditunjukkan untuk mengetahui apakah KPM ditemukan atau tidak
b)    Apakah KPM ini pindah alamat keluar wilayah PKH :
Pertanyaan ini ditunjukkan untuk mengetahui apakah KPM ini pindah alamat ke wilayah yang bukan lokasi pelaksana PKH
c)    Apakah KPM ini doubel dengan KPM lain :
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah KPM ini rangkap dengan KPM lainnya, baik yang sudah menjadi peserta PKH maupun yang belum menjadi peserta PKH.
Yang dimaksud dengan rangkap adalah jika terdapat nomor peserta PKH yang sama dengan anggota keluarga yang sama atau nama pengurus dan anggota keluarganya sama.
d)    Apakah peserta PKH ini merupakan keluarga sangat miskin :
Pertanyaan ini ditunjukkan untuk mengetahui apakah peserta PKH merupakan keluarga sangat miskin.
Untuk peserta PKH yang dinyatakan mampu harus dilengkapi dengan surat keterangan dari aparat setempat.
e)    Nomor Kartu Keluarga Sejahtera
Data ini diisi dengan nomor KKS yang dimiliki oleh peserta
f)     Nama pengurus
Yang dimaksud dengan pengurus adalah Perempuan dewasa dari keluarga inti yang masih mengurus anggota keuarganya.
Identitas Pengurus keluarga
1)     Tempat lahir : Tempat lahir pengurus peserta PKH
2)     Tanggal lahir : Tanggal lahir pengurus
3)     Alamat : Alamat pengurus peserta PKH saat ini
4)     Provinsi : Provinsi tempat peserta PKH
5)     Kabupaten : Kabupaten peserta PKH
6)     Kecamatan : Kecamatan peserta PKH

B.     Pemutakhiran Data Reguler/ Rutin

Yang dimaksud dengan pemutakhiran data reguler/ rutin adalah pembaharuan data peserta PKH yang dilakukan setiap saat dan terus menerus sesuai dengan kondisi terkini peserta PKH. Hasil pemutakhiran ini akan berpengaruh pada jumlah bantuan selain hasil verifikasi.
Adapun jenis-jenis yang di mutakhirkan:
a.  Data status KPM
1)  Data duoble : ada double saat pemutakhiran
2)  Bukan KSM : status ekonomi bukan keluarga sangat miskin
3)  Tidak ditemukan : data KPM tidak ditemukan saat dilakukan pemutakhiran data
b.  Data perubahan komponen
1)  Status ibu hamil
2)  Status ibu hamil menjadi nifas (melahirkan)
3)  Status bayi menjadi balita
4)  Status balita menjadi Anak pra sekolah (APRAS)
5)  Status APRAS menjadi SD
6)  Status anak SD menjadi anak SMP
7)  Status anak SMP menjadi anak SMA
8)  Status anak yang putus sekolah kembali ke sekolah
9)  Status anak berkebutuhan khusus
c.   Data pergantian pengurus
1)  Ibu meninggal
2)  Ibu pergi ke luar kota/ negeri karena bekerja memjadi TKW
3)  Pergantian nama pengurus adalah wanita dewasa yang mengurus KPM (nenek. Bibi/ tante, bude, kakak)
d.  Data perubahan Pendamping/ Operator
1)  Perubahan Pendamping/ Operator yang mengundurkan diri
2)  Perubahan Pendamping/ Operator yang diberhentikan
3)  Perubahan Pendamping/ Operator yang tidak diperpanjang
4)  Perubahan Pendamping/ Operator yang direlokasi
5)  Perubahan Pendamping/ Operator yang pindah Kecamatan (wilayah kerja)
e.  Data KPM pindah alamat
Perubahan KPM yang pindah alamat dalam satu kecamatan, kabupaten dan provinsi di wilayah PKH
f.    Data KPM mengundurkan diri
1)  Perubahan data KPM yang mengundurkan diri dengan dilengkapi dokumen pendukung dari aparat desa
2)  Perubahan data KPM tidak dapat diganti oleh orang lain
g.  Data KPM dikeluarkan karena sanksi
Data KPM yang dikeluarkan karena tidak memenuhi komitmen selama 3 (tiga) kali berturut-turut

C.     Pemutakhiran Data Besar

Pemutakhiran data besar dilakukan pada saat pergantian tahun ajaran bagi murid/ siswa sekolah.
1.     Murid/ siswa naik kelas
2.     Murid SD lulus
3.     Murid SD tidak lulus
4.     Murid SD tidak melanjutkan ke SMP
5.     Murid SD melanjutkan ke SMP
6.     Siswa SMP lulus
7.     Siswa SMP tidak lulus
8.     Siswa SMP melanjutkan ke SMA
9.     Siswa SMP tidak melanjutkan ke SMA
10.  Siswa SMA lulus


2.     WAKTU/ PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN
Pada umumnya proses pemutakhiran data dilakukan sebelum pelaksanaan verifikasi pendidikan dan kesehatan.  

Pelaksanaan pemutakhiran data pada setiap tahapan penyaluran bantuan dilaksanakan sebagai berikut :
1.    Tahap I
a) Penyaluran tahap I yang dilaksanakan pada bulan Maret mengacu pada pemutakhiran data yang dimulai bulan November, Desember dan Januari.
b)    Entry data dilaksanakan sampai dengan bulan Februari
c)    Entry verifikasi dilaksanakan pada bulan Februari
d)    Final closing dilaksanakan pada bulan Februari

2016
2017
NOVEMBER
DESEMBER
JANUARI
FEBRUARI
MARET
PEMTAKHIARAN





VERIFIKASI




FC
PAYMENT-1






2.    Tahap II
a)    Penyaluran bantuan tahap II yang dilaksanakan pada bulan Juni mengacu pada pemutakhiran data yang dimulai bulan Februari, Maret, dan April
b)    Entry data dilaksanakan sampai dengan bulan Mei
c)    Entry verifikasi dilaksanakan pada bulan Mei
d)    Final closing dilaksanakan pada bulan Mei

FEB
MAR
APR
MEI
JUNI
PEMUTAKHIRAN





VERIFIKASI




FC
PAYMENT-2






3.    Tahap III
a)    Penyaluran tahap III hanya berdasarkan verifikasi
b)    Setelah dilakukan entry verifikasi langsung dilakukan temporary dan final closing
c)    Besaran nilai bantuan berdasarkan pemutakhiran data tahap II
d)    Pemutakhiran data dilakukan setelah final closing tahap III

MEI
JUNI
JULI
AGUS
SEPT








VERIFIKASI




FC
PAYMENT-3



PEMUTAKHIRAN PENDIDIKAN
PEMUTAKHIRAN KESEHATAN



4.    Tahap IV
a)    Penyaluran bantuan tahap IV yang dilaksanakan pada bulan Desember mengacu pada pemutakhiran data yang dimulai bulan Agustus, September dan Oktober
b)    Entry data dilaksanakan sampai dengan bulan November
c)    Entry data verifikasi dilaksanakan pada bulan November
d)    Final closing dilaksanakan pada bulan November

AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER





PEMUTAKHIRAN










VERIFIKASI
PAYMENT-4



FC


(red.aby fithra) 

Sumber : Buku Pedoman Operasional Pemutakhiran Data PKH Tahun 2014

1 komentar:

  1. Saya penerima pkh kabupaten barru sulawesi selatan pindah ke kabupaten toli toli sulawesi tengah apakah saya masih berhak menerima pkh?

    BalasHapus