Pemutakhiran data
adalah proses pembaharuan data anggota keluarga peserta PKH yang meliputi nama
pengurus keluarga, anggota keluarga, alamat, struktur keluarga, jenjang
pendidikan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, status kehamilan/ nifas,
anak usia 0-6 tahun, anak usia 6-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan
dasar dan menengah, status disabilitas, status pekerja anak, dan anak jalanan.
Dilakukan pula pendataan bantuan sosial lainnya meliputi program beras miskin,
(raskin), bantuan siswa miskin (BSM), dan jaminan kesehatan nasional.
Pemutakhiran data
dilakukan oleh Pendamping PKH setiap ada perubahan data anggota keluarga
peserta PKH. Hasil pemutakhiran data akan menjadi salah satu dasar penghitungan
besaran nilai bantuan PKH pada penyaluran tahap berikutnya.
(Pedoman
Operasional Pemutakhiran Data PKH Tahun 2014 Hal.1 )
1. JENIS-JENIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PROSEDURNYA
Berdasarkan Buku
Pedoman Operasional Pemutakhiran Data Tahun 2014, Pemutakhiran data dibagi
menjadi 3 (tiga) antara lain sebagai berikut :
A. Pemutakhiran Data Pertama
Pemutakhiran data pertama merupakan proses
lanjutan yang dilakukan setelah calon peserta PKH dinyatakan eligibel dan
dinyatakan resmi menjadi peserta PKH. Proses ini dilakukan setelah pelaksanaan
validasi yaitu melengkapi dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk
kesempurnaan data hasil validasi, terutama data fasilitas kesehatan dan
pendidikan.
1.
Data
Fasilitas Pendidikan
2.
Data
Fasilitas Kesehatan
3.
Data
Bantuan Sosial Lainnya
4.
Data
Status Keluarga
5.
Formulir
yang digunakan pada tahap ini adalah formulir Pemutakhiran Data
Adapun tatacara pengisian formulir
pemutakhiran data dilakukan dengan cara :
1. Memeriksa
kelengkapan dokumen pendukung (Raport, Buku Posyandu, Surat Keterangan, KTP,
Kartu Keluarga, dokumen lainnya yang sah)
2.
Mengisi
dan mencatat formulir pemutakhiran data :
a)
Apakah
alamat KPM ini ditemukan :
Pertanyaan ini ditunjukkan untuk mengetahui
apakah KPM ditemukan atau tidak
b)
Apakah
KPM ini pindah alamat keluar wilayah PKH :
Pertanyaan ini ditunjukkan untuk mengetahui
apakah KPM ini pindah alamat ke wilayah yang bukan lokasi pelaksana PKH
c)
Apakah
KPM ini doubel dengan KPM lain :
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah KPM
ini rangkap dengan KPM lainnya, baik yang sudah menjadi peserta PKH maupun yang
belum menjadi peserta PKH.
Yang dimaksud dengan rangkap adalah jika
terdapat nomor peserta PKH yang sama dengan anggota keluarga yang sama atau
nama pengurus dan anggota keluarganya sama.
d)
Apakah
peserta PKH ini merupakan keluarga sangat miskin :
Pertanyaan ini ditunjukkan untuk mengetahui
apakah peserta PKH merupakan keluarga sangat miskin.
Untuk peserta PKH yang dinyatakan mampu harus
dilengkapi dengan surat keterangan dari aparat setempat.
e)
Nomor
Kartu Keluarga Sejahtera
Data ini diisi dengan nomor KKS yang dimiliki
oleh peserta
f)
Nama
pengurus
Yang dimaksud dengan pengurus adalah
Perempuan dewasa dari keluarga inti yang masih mengurus anggota keuarganya.
Identitas Pengurus keluarga
1)
Tempat
lahir : Tempat lahir pengurus peserta PKH
2)
Tanggal
lahir : Tanggal lahir pengurus
3)
Alamat
: Alamat pengurus peserta PKH saat ini
4)
Provinsi
: Provinsi tempat peserta PKH
5)
Kabupaten
: Kabupaten peserta PKH
6)
Kecamatan
: Kecamatan peserta PKH
B. Pemutakhiran Data Reguler/ Rutin
Yang dimaksud dengan pemutakhiran data
reguler/ rutin adalah pembaharuan data peserta PKH yang dilakukan setiap saat
dan terus menerus sesuai dengan kondisi terkini peserta PKH. Hasil pemutakhiran
ini akan berpengaruh pada jumlah bantuan selain hasil verifikasi.
Adapun jenis-jenis yang di mutakhirkan:
a.
Data
status KPM
1)
Data
duoble : ada double saat pemutakhiran
2)
Bukan
KSM : status ekonomi bukan keluarga sangat miskin
3)
Tidak
ditemukan : data KPM tidak ditemukan saat dilakukan pemutakhiran data
b.
Data
perubahan komponen
1)
Status
ibu hamil
2)
Status
ibu hamil menjadi nifas (melahirkan)
3)
Status
bayi menjadi balita
4)
Status
balita menjadi Anak pra sekolah (APRAS)
5)
Status
APRAS menjadi SD
6)
Status
anak SD menjadi anak SMP
7)
Status
anak SMP menjadi anak SMA
8)
Status
anak yang putus sekolah kembali ke sekolah
9)
Status
anak berkebutuhan khusus
c.
Data
pergantian pengurus
1)
Ibu
meninggal
2)
Ibu
pergi ke luar kota/ negeri karena bekerja memjadi TKW
3)
Pergantian
nama pengurus adalah wanita dewasa yang mengurus KPM (nenek. Bibi/ tante, bude,
kakak)
d.
Data
perubahan Pendamping/ Operator
1)
Perubahan
Pendamping/ Operator yang mengundurkan diri
2)
Perubahan
Pendamping/ Operator yang diberhentikan
3)
Perubahan
Pendamping/ Operator yang tidak diperpanjang
4)
Perubahan
Pendamping/ Operator yang direlokasi
5)
Perubahan
Pendamping/ Operator yang pindah Kecamatan (wilayah kerja)
e.
Data
KPM pindah alamat
Perubahan KPM yang pindah alamat dalam satu
kecamatan, kabupaten dan provinsi di wilayah PKH
f.
Data
KPM mengundurkan diri
1)
Perubahan
data KPM yang mengundurkan diri dengan dilengkapi dokumen pendukung dari aparat
desa
2)
Perubahan
data KPM tidak dapat diganti oleh orang lain
g.
Data
KPM dikeluarkan karena sanksi
Data KPM yang dikeluarkan karena tidak
memenuhi komitmen selama 3 (tiga) kali berturut-turut
C. Pemutakhiran Data Besar
Pemutakhiran data besar dilakukan pada saat
pergantian tahun ajaran bagi murid/ siswa sekolah.
1.
Murid/
siswa naik kelas
2.
Murid
SD lulus
3.
Murid
SD tidak lulus
4.
Murid
SD tidak melanjutkan ke SMP
5.
Murid
SD melanjutkan ke SMP
6.
Siswa
SMP lulus
7.
Siswa
SMP tidak lulus
8.
Siswa
SMP melanjutkan ke SMA
9.
Siswa
SMP tidak melanjutkan ke SMA
10.
Siswa
SMA lulus
2.
WAKTU/
PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN
Pada umumnya proses pemutakhiran data
dilakukan sebelum pelaksanaan verifikasi pendidikan dan kesehatan.
Pelaksanaan pemutakhiran data pada setiap
tahapan penyaluran bantuan dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Tahap
I
a) Penyaluran
tahap I yang dilaksanakan pada bulan Maret mengacu pada pemutakhiran data yang
dimulai bulan November, Desember dan Januari.
b)
Entry
data dilaksanakan sampai dengan bulan Februari
c)
Entry
verifikasi dilaksanakan pada bulan Februari
d)
Final
closing dilaksanakan pada bulan Februari
2016
|
2017
|
|||
NOVEMBER
|
DESEMBER
|
JANUARI
|
FEBRUARI
|
MARET
|
PEMTAKHIARAN
|
||||
VERIFIKASI
|
||||
FC
|
PAYMENT-1
|
|||
2.
Tahap
II
a)
Penyaluran
bantuan tahap II yang dilaksanakan pada bulan Juni mengacu pada pemutakhiran
data yang dimulai bulan Februari, Maret, dan April
b)
Entry
data dilaksanakan sampai dengan bulan Mei
c)
Entry
verifikasi dilaksanakan pada bulan Mei
d)
Final
closing dilaksanakan pada bulan Mei
FEB
|
MAR
|
APR
|
MEI
|
JUNI
|
PEMUTAKHIRAN
|
||||
VERIFIKASI
|
||||
FC
|
PAYMENT-2
|
|||
3.
Tahap
III
a)
Penyaluran
tahap III hanya berdasarkan verifikasi
b)
Setelah
dilakukan entry verifikasi langsung dilakukan temporary dan final closing
c)
Besaran
nilai bantuan berdasarkan pemutakhiran data tahap II
d)
Pemutakhiran
data dilakukan setelah final closing tahap III
MEI
|
JUNI
|
JULI
|
AGUS
|
SEPT
|
VERIFIKASI
|
||||
FC
|
PAYMENT-3
|
|||
PEMUTAKHIRAN PENDIDIKAN
|
||||
PEMUTAKHIRAN KESEHATAN
|
4.
Tahap
IV
a)
Penyaluran
bantuan tahap IV yang dilaksanakan pada bulan Desember mengacu pada
pemutakhiran data yang dimulai bulan Agustus, September dan Oktober
b)
Entry
data dilaksanakan sampai dengan bulan November
c)
Entry
data verifikasi dilaksanakan pada bulan November
d)
Final
closing dilaksanakan pada bulan November
AGUSTUS
|
SEPTEMBER
|
OKTOBER
|
NOVEMBER
|
DESEMBER
|
PEMUTAKHIRAN
|
||||
VERIFIKASI
|
PAYMENT-4
|
|||
FC
|
(red.aby fithra)
Sumber : Buku Pedoman Operasional Pemutakhiran Data PKH Tahun 2014
Sumber : Buku Pedoman Operasional Pemutakhiran Data PKH Tahun 2014
Saya penerima pkh kabupaten barru sulawesi selatan pindah ke kabupaten toli toli sulawesi tengah apakah saya masih berhak menerima pkh?
BalasHapus