Sejak tahun 2007
pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Tunai Bersayarat (BTB)
yang saat ini dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH) guna
terlaksananya percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan
kebijakan dibidang perlindungan sosial. Program Bantuan Tunai Bersayarat (BTB)
telah dilaksanakan di berbagai negara dan cukup berhasil dalam menanggulangi
kemiskinan di negara tersebut.
Program Keluarga
Harapan yang selanjutnya disingkat PKH merupakan program bantuan dan perlindungan
sosial yang termasuk dalam klaster pertama strategi penanggulangan kemiskinan
di Indonesia. Program ini berupa bantuan tunai bersyarat yang berkaitan dengan
persyaratan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH bukan kelanjutan
dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan oleh pemerintah sebagai dana
kompensasi atas naiknnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun PKH merupakan
bantuan langsung bersyarat, di mana para calon peserta harus memenuhi
syarat-syarat yang sudah ditetapkan untuk bisa mengakses bantuan PKH tersebut.
Adapun syarat-syarat
yang dimaksud berkaitan dengan komponen pendidikan (SD-SMA), kesehatan (Apras,
Bumil, Balita) dan kesejahteraan sosial (Penyandang Disabilitas dan Lansia),
sehingga diharapkan ada perubahan prilaku keluarga penerima manfaat terhadap
pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka. Keluarga penerima manfaat yang sudah
divalidasi dan ditetapkan menjadi peserta selanjuntnya harus memenuhi komitmen
yang berkaitan dengan akses fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Tujuan PKH :
Tujuan
jangka pendek diharapkan mampu meningkatkan partisipasi peserta didik PKH di
sekolah (SD-SMA/ sederajat). Siswa PKH tidak boleh malas sekolah. Peserta PKH
atau wali mereka harus memberikan motivasi, memperhatikan dengan intens progres
pendidikan anak-anak mereka. Tentu ini tidak terlepas dari pengawasan dan
binaan dari Pendaming PKH.
Selain itu diharapkan mampu meningkatkan partisipasi atau akses peserta PKH terhadap layanan kesehatan keluarganya. Peserta PKH yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil,balita) harus rajin memeriksakan kandungannya (bumil), menimbang berat badan balitanya, imunisasi lengkap bayinya di posyandu atau pusat layanan kesehatan terdekat.
Dalam bidang ekonomi tentu sangat membantu beban pengeluaran peserta PKH dengan adanya bantuan tunai yang bisa dicairkan dikantor Pos setiap triwulan dengan didampingi oleh Pendamping yang sudah diangkat oleh Kementerian Sosial RI. Besaran bantuan perkeluarga tentu saja beragam--tergantung posisi anak mereka pada komponen pendidikan maupun kesehatan.
Tujuan jangka panjang Program Keluarga Harapan adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan. Program ini diharapkan mampu memutus kemiskinan keturunan. Jika orang tua miskin, kenapa anaknya harus miskin juga? Anak mereka harus menjadi harapan keluarga, merubah nasib keluarga. Bagaimana caranya? Tentu dengan pendidikan dan kesehatan. Jika anak sudah sehat, anak juga cerdas tentu akan menjadi aset dan investasi yang berharga bagi orang tua untuk merubah nasib keluarganya.
Tugas pendamping adalah untuk memastikan Peserta PKH mendapat akses yang baik terhadap pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka (Baca Tupoksi Pendamping PKH). Pendamping juga sangat berperan dalam memotivasi peserta PKH dan merubah polapikir mereka yang berujung pada perubahan perilaku. Hal ini dapat dilakuan oleh pendamping dengan melakukan kunjungan langsung kerumah peserta PKH dan atau dengan melakukan pertemuan kelompok dengan peserta PKH setiap bulannya. (red.aby fithra)
0 komentar:
Posting Komentar