Pada kesempatan ini disampaikan bahwa program BPNT akan dilaksanakan sejak Bulan Oktober 2018 dan akan disalurkan setiap tanggal 25 pada bulan bersangkutan, pihak yang akan memproses untuk mendapatkan KKS adalah pemerintah desa melalui pengisian form AR 01, dan yang menangani program ini adalah TKSK, untuk di ketahui bersama bahwa program BPNT berbeda dirjen dengan PKH yang merupakan pengganti dari rastra. Kemudian dari pihak BRI sendiri menyampaikan bahwa yang akan menyalurkan bantuan/distribusi adalah agen-agen BRILink yang tersebar di Seluruh Kabupaten Lombok Timur termasuk di Kecamatan Aikmel, meskipun ini masih dalam proses negosiasi oleh pemerintah desa, dengan harapan pemdes yang akan mendistribusikan bantuan dengan memanfaatkan masing-masing BUMDes.
Dengan demikian peran pendamping sesuai dengan tufoksinya adalah memastikan KPM mendapatkan program-program bantuan sosial lainnya termasuk BPNT (komplementaritas), yang dilakukan dengan membangun komunikasi dan koordinasi intens dengan pemerintas desa di masing-masing wilayah dampingan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tepat sasaran dan akses KPM dimudahkan, artinya pengawalan harus tetap dilakukan.